Informasi Publik Dikecualikan Rsud Prof. Dr. Margono Soekarjo

Daftar Informasi Publik Dikecualikan Tahun 2025


No Jenis Informasi Dasar Hukum Konsekuensi Batas Waktu Pengecualian
Akibat Info Dibuka Akibat Info Ditutup
(1)(2)(3)(4)(5)(6)
1.

Informasi  dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat/pegawai kepada direksi RSUD Prof Dr Margono Soekarjo.

  1. Substansi aduan yang dikirimkan melalui platform kanal pengaduan :  WBS, Pojok Aduan, Email, SMS, Direct Massage Media Sosial, Web Chat dan Pengaduan Melalui Website PPID.
  2. Identitas Pengadu (PELAPOR) dan (TERLAPOR).

Poin a :

  • Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Pasal 49 Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

 

Poin b :

  • Pasal 17 Huruf a Point 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Pasal 15 Huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Poin a:

Mengungkapkan data pribadi yang bersifat rahasia

 

Poin b:

Masyarakat/Pegawai enggan berpartisipasi untuk mengawasi & melaporkan dugaan praktek KKN di RSUD Dr. Margono Soekarjo

Poin a:

Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia

 

Poin b:

Mendorong partisipasi masyarakat/pegawai untuk mengawasi & melaporkan dugaan praktek KKN di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo

Poin a :
Persetujuan tertulis / berdasarkan keputusan KI atau pengadilan.

Poin b :
  • Atas ijin presiden;
  • Berdasarkan keputusan KI atau peradilan
  • 2.

    Dokumen insiden keselamatan pasien  :

    • Berita acara /risalah pembahasan oleh Tim terjadi Root Cause Analysis (RCA).
    • Laporan Root Cause Analysis (RCA)
    • Pasal 17 huruf h Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
    • Pasal 351 Ayat 2 Undang-Undang Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

    Akan membuka data pribadi dan tindakan medis yang bersifat rahasia

     

    Akan membuka data pribadi dan tindakan medis yang bersifat rahasia

     

  • Sampai pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan.
  • tertulis dan atau telah dibuka dalam proses pengadilan
  • 3.

    Rekam Medis dan Data Pribadi Pasien (Gambar/Foto serta video rekaman tindakan medis, pasien dan petugas) di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo

    1. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    2. Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
    3. Pasal 351 Ayat 2 Undang-Undang Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
    1. Mengungkap data pribadi pasien dan petugas medis yang bersifat rahasia;
    2. Terjadi penyalahgunaan penyebaran informasi yang dapat mengganggu penyelenggaraan pelayanan Kesehatan.

     

    1. Melindungi data pribadi pasien dan petugas medis yang bersifat rahasia dalam melaksanakan pelayanan;
    2. Menghindari penyalahgunaan penyebaran informasi yang dapat mengganggu penyelenggaraan pelayanan Kesehatan.
    Sampai pendapatkan persetujuan dari Badan Publik, pasien, dan/atau telah dibuka dalam proses pengadilan