- File :
-   Daftar Informasi Publik Yang Dikecualikan RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Tahun 2026
-   Daftar Informasi Publik Yang Dikecualikan RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Tahun 2025
-   Daftar Informasi Publik Yang Dikecualikan RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Tahun 2024
-   Daftar Informasi Publik Yang Dikecualikan RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Tahun 2023
-   Daftar Informasi Publik Yang Dikecualikan RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Tahun 2022
-   Daftar Informasi Publik Yang Dikecualikan RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Tahun 2021
-   Daftar Informasi Publik Yang Dikecualikan RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Tahun 2020 - Perubahan Pertama Tanggal 6 April 2020
-   Daftar Informasi Publik Yang Dikecualikan RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Tahun 2020 - Perubahan Kedua Tanggal 12 Juni 2020
-   Daftar Informasi Publik Dikecualikan RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto Tahun 2018
Daftar Informasi Publik Dikecualikan Tahun 2026
| No | Jenis Informasi | Dasar Hukum | Konsekuensi | Batas Waktu Pengecualian | |
|---|---|---|---|---|---|
| Akibat Info Dibuka | Akibat Info Ditutup | ||||
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
| 1. | Informasi dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat dan pegawai kepada Direktur RSUD Prof Dr Margono Soekarjo
| Poin a :
Poin b :
| Poin a: Mengungkapkan data pribadi yang bersifat rahasia
Poin b: Masyarakat/Pegawai enggan berpartisipasi untuk mengawasi & melaporkan dugaan praktek tindak pidana korupsi di RSUD Dr. Margono Soekarjo | Poin a: Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia
Poin b: Mendorong partisipasi masyarakat/pegawai untuk mengawasi & melaporkan dugaan praktek tindak pidana korupsi di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo serta menjamin kerahasiaan pelapor dan terlapor | Poin a : persetujuan tertulis / berdasarkan keputusan KI atau pengadilan. Poin b : |
| 2. | Dokumen insiden keselamatan pasien :
|
| Akan membuka data pribadi petugas dan pasien serta tindakan medis yang bersifat rahasia
| Akan melindungi data pribadi petugas dan pasien serta tindakan medis yang bersifat rahasia
| Sampai pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis dan atau telah dibuka dalam proses pengadilan |
| 3. | Rekam Medis Pasien RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo |
|
|
| Sampai mendapatkan persetujuan dari Badan Publik, pasien atau dibuka dalam proses pengadilan |
| 4. | Data Pribadi Pasien dan Petugas dalam bentuk Foto, video, rekaman suara, atau bentuk dokumentasi lain yang menampilkan pasien dan petugas di area rumah sakit, atau tindakan medis yang dapat mengungkap identitas dan atau kondisi klinis. |
|
|
| Sampai mendapatkan persetujuan dari Badan Publik, pasien, petugas atau dibuka dalam proses pengadilan |