Informasi Publik Dikecualikan Rsud Prof. Dr. Margono Soekarjo

Daftar Informasi Publik Dikecualikan Tahun 2026


No Jenis Informasi Dasar Hukum Konsekuensi Batas Waktu Pengecualian
Akibat Info Dibuka Akibat Info Ditutup
(1)(2)(3)(4)(5)(6)
1.

Informasi dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat dan pegawai kepada Direktur RSUD Prof Dr Margono Soekarjo

  1. Substansi aduan : 
    1. pengaduan secara langsung  yang disampaikan kepada petugas rumah sakit dan Bidang Kepegawaian.
    2. Pengaduan secara tidak langsung disampaikan melalui platform kanal aduan : WBS, Pojok Aduan dan Pengaduan Melalui Website PPID.
  2. Identitas Pengadu (PELAPOR) dan (TERLAPOR.

Poin a :

  • Pasal 17 huruf h Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Pasal 49 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  • Pasal 36 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi

 

Poin b :

  • Pasal 17 Huruf a angka 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Poin a:

Mengungkapkan data pribadi yang bersifat rahasia

 

Poin b:

Masyarakat/Pegawai enggan berpartisipasi untuk mengawasi & melaporkan dugaan praktek tindak pidana korupsi di RSUD Dr. Margono Soekarjo

Poin a:

Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia

 

Poin b:

Mendorong partisipasi masyarakat/pegawai untuk mengawasi & melaporkan dugaan praktek tindak pidana korupsi di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo serta menjamin kerahasiaan pelapor  dan terlapor

Poin a :
persetujuan tertulis / berdasarkan keputusan KI atau pengadilan.

Poin b :
  • Atas ijin presiden;
  • Berdasarkan keputusan KI atau peradilan
  • 2.

    Dokumen    insiden     keselamatan pasien :

    • Berita acara /risalah pembahasan oleh Tim terjadi Root Cause Analysis (RCA).
    • Laporan Root Cause Analysis (RCA)
    • Pasal 17 huruf h Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
    • Pasal 351 Ayat 2 Undang- Undang  Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
    • Pasal 36 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi

    Akan membuka data pribadi petugas dan pasien serta tindakan medis yang bersifat rahasia

     

    Akan melindungi data pribadi petugas dan pasien serta tindakan medis yang bersifat rahasia

     

    Sampai pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis dan atau telah dibuka dalam proses pengadilan
    3.

    Rekam Medis Pasien RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo

    1. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
    2. Pasal 17 huruf h Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
    3. Pasal 351 Ayat 2 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
    4. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi
    1. Mengungkap data pribadi pasien yang bersifat rahasia;
    2. Terjadi penyalahgunaan dan penyebaran informasi yang berdampak mengganggu proses perawatan pasien

     

    1. Melindungi data pribadi pasien yang bersifat rahasia;
    2. Menghindari penyalahgunaan penyebaran informasi yang berdampak mengganggu proses perawatan pasien
    Sampai mendapatkan persetujuan dari Badan Publik, pasien atau dibuka dalam proses pengadilan
    4.

    Data Pribadi Pasien dan Petugas dalam bentuk  Foto, video, rekaman suara, atau bentuk dokumentasi lain yang menampilkan pasien dan petugas di area rumah sakit, atau tindakan medis yang dapat mengungkap identitas dan atau kondisi klinis.

    • Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
    • Pasal 17 huruf h Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
    • Pasal 351 Ayat 2 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
    • Pasal 36 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi
    1. Mengungkap data pribadi pasien dan petugas yang bersifat rahasia;
    2. Terjadi penyalahgunaan dan penyebaran informasi yang berdampak mengganggu penyelenggaraan pelayanan Kesehatan.
    1. Mengungkap data pribadi pasien dan petugas yang bersifat rahasia;
    2. Terjadi penyalahgunaan dan penyebaran informasi yang berdampak mengganggu penyelenggaraan pelayanan Kesehatan.
    Sampai mendapatkan persetujuan dari Badan Publik, pasien, petugas atau dibuka dalam proses pengadilan