Profil PPID Pelaksana RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto


Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Sebagai badan publik yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan, RSUD Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto menyadari keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang dilakukan. Sehingga mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Badan publik yang secara optimal menerapkan good governance akan meraih kepercayaan yang tinggi dari publik karena transparan dan akuntabel.

Guna menjamin hak warga Negara memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik dan mewujudkan penyelenggaraan Negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan pada tahun 2008 pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Selanjutnya di tahun 2010 pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diikuti dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

UU KIP tersebut tidak hanya mengatur keterbukaan informasi pada lembaga negara saja, tetapi juga pada organisasi non pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari dana publik, baik APBN/APBD, sumbangan masyarakat, maupun sumber luar negeri.

RSUD Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto mengimplementasikan UU KIP tersebut di lingkungan rumah sakit dengan penetapan SK Direktur Nomor : 800 / 01602a / I / 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Nomor : 800/19227/IX/2023 tentang Penyempurnaan Keanggotaan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (Ppid) Pelaksana Direktur Rsud Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto Provinsi Jawa Tengah.

Struktural bertanggung jawab melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik. Dalam menjalankan tugas fungsinya, Struktural dibantu oleh para petugas informasi. Panduan bagi petugas informasi dalam mengelola layanan informasi dituangkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan informasi PPID yang terdiri dari: (i) SOP Pelayanan Informasi, (ii) SOP Penanganan Keberatan, (iii) SOP Penyelesaian Sengketa Informasi, (iv) SOP Pengaduan Layanan, dan (v) SOP Penyampaian Laporan Informasi Publik. SOP layanan informasi PPID ini direview secara berkala dan dimutakhirkan sesuai proses bisnis di RSUD Prof Dr Margono Soekarjo apabila diperlukan.

PPID Pelaksana RSUD Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto memiliki ruang tersendiri dan petugas khusus dalam melakukan pelayanan, karena pada dasarnya jabatan PPID RSUD Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto merangkap jabatan yang telah ada (ex officio). Petugas & ruangan khusus disediakan untuk layanan informasi & pengaduan masyarakat . Anggaran khusus kegiatan PPID di RSUD Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto, di dalam RBA BLUD RSUD Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto.

Sepanjang 2014 sampai 2023 PPID Pelaksana RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto telah mendapatkan predikat:

  1. Sebagai Badan Publik Informatif tahun 2022 dan 2023.
  2. "ADHIKARYA TINARBUKA" Sebagai Badan Publik Konsisten Lima Kali Mendapatkan Peringkat Pertama Dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021.
  3. Peringkat 1 Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020.
  4. "ADHIKARI TINARBUKA" Sebagai Badan Publik Konsisten Inovatif Dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019.
  5. Badan Publik Informatif Utama Dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  6. Badan Publik Terbuka dan Inovatif dalam melaksanakan penyelenggaraan keterbukaan pemerintah, Pelayanan Publik Dan Implementasi Portal Data Tahun 2017.
  7. Badan Publik yamg tata kelolanya terbaik (Informatif Peringkat I Dalam Menyampaikan, Menyediakan, Menguasai Informasi Publik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik).
  8. Badan Publik Terbaik Utama Dalam Melaksanakan Keterbukan Infromasi Publik Tahun 2016.
  9. Badan Publik Terbaik V Dalam Melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2015.
  10. Lembaga Terbaik Pemeringkatan Badan Publik SKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014.

Selain itu RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto juga menerima penghargaan dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia yaitu :

  1. Penghargaan dari PERSI Juara 2 PERSI AWARD Tahun 2023.
  2. TOP 10 KIPP Jawa Tengah Tahun 2022 “ SI ATI PUAS Sistem rATIng kePUASan” dari KIPP Jawa Tengah.
  3. Penghargaan dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Atas Inovasi “SI BINA CANTIK BINGITS" Sebagai Pemenang Outstanding Achievement Of Public Service Innovation 2021 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementrian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, Dan BUMD Tahun 2021.
  4. Penghargaan dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Atas Inovasi MANGAN MENDOANE RINI" (Pengembangan Sistem Pengelolaan Sediaan Farmasi : Obat/Alat Habis Pakai Terintegrasi Rekam Medik Elektronik) Sebagai TOP 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020.
  5. Penghargaan dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Atas Inovasi MANGAN MENDOANE RINI" (Pengembangan Sistem Pengelolaan Sediaan Farmasi : Obat/Alat Habis Pakai Terintegrasi Rekam Medik Elektronik) Sebagai TOP 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020.
  6. Penghargaan dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Kategori Unit Pengelola Pelayanan Sebagai Pemenang Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2020.
  7. Penghargaan dari Menteri PANRB, RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto sebagai unit kerja berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2019.
  8. Penghargaan dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Atas Inovasi JAMIN DOKTER DATANG TEPAT WAKTU melalui TELE APIK : TEyeng ndeLEng (dapat melihat) Antrian Pendaftaran lan (dan) poliklinIK Sebagai TOP 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019.
  9. Penghargaan dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Atas Inovasi JAMIN DOKTER DATANG TEPAT WAKTU melalui TELE APIK : TEyeng ndeLEng (dapat melihat) Antrian Pendaftaran lan (dan) poliklinIK Sebagai TOP 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019.
  10. Penghargaan dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Atas Inovasi Penyederhanaan Prosedur Pendaftaran Melalui"SI BINA CANTIK" (Sistem Bridging SIM RSMS , BPJS, dan INA-CBG's Menuju Akutabilitas, Transparansi, dan Efisiensi Pelayanan Kesehatan JKN Secara Paripurna)" Sebagai TOP 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017.
  11. Penghargaan dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Atas Inovasi Penyederhanaan Prosedur Pendaftaran Melalui"SI BINA CANTIK" (Sistem Bridging SIM RSMS , BPJS, dan INA-CBG's Menuju Akutabilitas, Transparansi, dan Efisiensi Pelayanan Kesehatan JKN Secara Paripurna)" Sebagai TOP 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017.
  12. Penghargaan dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Atas Inovasi "Terpangkasnya Waktu Tunggu Pelayanan Pendaftaran Rawat jalan Melalui"PENETRASI ONLINE" (Pengembangan Sistem SMS Gateway Menuju Registrasi Online) Sebagai TOP 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017.
  13. Penghargaan dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Memberikan Penghargaan Kepada RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto Sebagai Unit Kerja Pelayanan Berpredikat " WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI".

RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto menerima penghargaan dari Kementerian Kesehatan yaitu :

  1. Penghargaan dari Kementerian Kesehatan RI, RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto ditetapkan sebagai Juara III Green Hospital Kategori RSUD, RS TNI-Polri, K/L, Tingkat Nasional Tahun 2019.
  2. Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Menyatakan RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto sebagai Rumah sakit Pendidikan Utama Fakultas Kedokteran Universitas Soedirman Purwokerto Tahun 2017.

RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto menerima penghargaan dari KARS INDONESIA yaitu :

  1. Penghargaan dari KARS (Akreditasi Rumah Sakit) Lulus "INTERNATIONAL" Tahun 2019.
  2. Penghargaan Dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit Sebagai Pemenang 1 Lomba Video Akreditasi Dengan Judul Video Tele Apik (Teyeng Ndeleng Antrian Pendaftaran lan Poliklinik) Tahun 2019.
  3. Penghargaan Dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit Sebagai Pemenang 2 Lomba Aplikasi IT Rumah Sakit Dengan Judul Aplikasi Inovasi Aplikasi "WATCHDOC" Berbasis Android Penilaian Kinerja Staff Medis Berkelanjutan OPPE (Ongoing Professional Practive Evaluation).
  4. Komisi Akreditasi Rumah Sakit menyatakan RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo LULUS TINGKAT PARIPURNA” Tahun 2016.

RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto juga menerima penghargaan dari Gubernur Jawa Tengah yaitu :

  1. Penghargaan dari Gubernur Jawa Tengah Kepada RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Atas Dua Inovasi Telemedicine #SayDOC, e-PoTer Sebagai 10 Inovasi Pelayanan Publik Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021.
  2. Penghargaan dari Gubernur Jawa Tengah Kepada RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Atas Tiga Inovasi e-Va, Dobel Baja, Kabut Cepat Sirna Sebagai 10 Inovasi Pelayanan Publik Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020.
  3. Penghargaan dari Gubernur Jawa Tengah Kepada RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo sebagai Peringkat I Dengan Tingkat Kematangan Tinggi dalam Penilaian Kematangan Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019
  4. Penghargaan dari Gubernur Jawa Tengah Kepada RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Atas Inovasi Hapus Praktek Kolusi Pengadaan Obat Dengan Inovasi "MANGAN MENDOANE RINI" (Pengembangan Sistem Pengelolaan Sediaan Farmasi : Obat/Alat Habis Pakai Terintegrasi Rekam Medik Elektronik) sebagai TOP 10 Inovasi Pelayanan Publik Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019.
  5. Penghargaan dari Gubernur Jawa Tengah RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto sebagai Instansi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Terbaik Tahun 2019.
  6. Penghargaan dari Gubernur Jawa Tengah Kepada RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Atas Inovasi "TELE APIK" TEyeng NdeLEng Antrian Pendaftaran Lan PoliklinIK sebagai TOP 10 Inovasi Pelayanan Publik Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018.
  7. Penghargaan dari Gubernur Jawa Tengah, RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Sebagai Peringkat I Penerima Penghargaan Citra Bhakti Kinerja Pelayanan Publik Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Kategori Penyelenggaraan Pelayanan Publik Bidang Kesehatan.