Daftar Informasi Publik Berkala
Loading...
Kedudukan / domisili beserta alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud, tujuan, tugas fungsi RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Provinsi Jawa Tengah serta kantor unit-unit di bawahnya.
- Kedudukan atau domisili, alamat lengkap:
- Alamat : Jl. Dr. Gumbreg No.01 Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, Kode Pos 53146 dan Jl. Dr. Angka No. 1-2 Purwokerto, Kab. Banyumas
- Telp. : (0281)632708
- Fax. : (0281)631015
- E-mail : rsmargono@jatengprov.go.id
- Website : http://rsmargono.jatengprov.go.id
- Twitter : @rsudmargono dan @ppidrsmargono
- Instagram : rsudmargono dan @ppidrsmargono
- Facebook : Rsud Margono Soekarjo dan Ppid Rsmargono
- Youtube : rsmargono
Tentang kedudukan, domisili, alamat lengkap & dokumen surat-menyurat tercantum dalam PERDA No 8 Tahun 2008 tentang SOTK RSUD & RSJ Provinsi Jawa Tengah serta dalam ijin operasional rumah sakit.
- Ruang Lingkup Kegiatan, Maksud & Tujuan, serta Tugas Fungsi
Secara teperinci tercantum dalam PERDA Nomor 8 Tahun 2008 tentang SOTK RSUD & RSJ Provinsi Jawa Tengah & Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 tahun 2021 tentang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono soekarjo Provinsi Jawa Tengah.-
Kedudukan
- RSUD merupakan UOBK yang dikelola berdasarkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang bilik Daerah serta bidang kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- RSUD dipimpin oleh Direktur yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas.
- Bentuk pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas dilakukan melalui penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian RSUD.
- Otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah meliputi perencanaan, pelaksanaaan danpertanggungjawaban keuangan serta penatausahaan barang milik Daerah.
- Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur RSUD ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Barang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tugas
- menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang meliputi promotif, preventif, kuratif, rehabilitative; dan
- penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penelitian, dan pengembangan serta pengabdian masyarakat
-
Fungsi
- perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan RSUD;
- penyusunan program kerja dan anggaran RSUD;
- penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan RSUD;
- pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna sesuai kebutuhan medis;
- penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan;
- penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi Bidang Kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan kesekretariatan RSUD;
- pelaksanaan pengelolaan keuangan, aset dan kepegawaian RSUD;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan RSUD; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
-
- Visi Misi
Visi : Prima dalam Pelayanan Sub Spesialistik & Pendidikan Profesi.
Visi tertuang dalam Keputusan Direktur no.445/08781/III/2014 tanggal 18 Maret 2014
Misi- Menyelenggarakan pelayanan kesehatan rujukan sub spesialistik
- Menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat di bidang kesehatan
- Mengembangkan kualitas SDM melalui peningkatan profesionalisme & kesejahteraan
- Mengembangkan sarana & prasarana RS yang unggul, tepat dan aman
- Mengembangkan sistem manajemen yang handal, transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
Misi tertuang dalam Keputusan Direktur no.445/08781/III/2014 tanggal 18 Maret 2014
- Informasi Unit Pelayanan
- Pelayanan Rawat Darurat
- Pelayanan Rawat Jalan
- Pelayanan Rawat Inap
- Pelayanan Rawat intensif
- Pelayanan Bedah Sentral
- Pelayanan Kebidanan
- Pelayanan Rehabilitasi medis
- Pelayanan Radiologi
- Pelayanan Farmasi RS
- Pelayanan Gizi RS
- Pelayanan Radioterapi
- Pelayanan Laboratorium Terpadu
- Pelayanan Hemodialisa
- Pelayanan pendidikan dan pelatihan SDM
- Pelayanan pengolahan limbah rumah sakit
- Pelayanan pemulasaraan jenazah rumah sakit
- Pelayanan ambulance dan mobil jenazah rumah sakit
- Pelayanan pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit
- Pelayanan administrasi (Organisasi Kepegawaian, Tata Usaha & Hukmas, RT, Keuangan,
Pengembangan Pelayanan UNGGULAN : Jantung Terpadu, Bedah Saraf, Maternal Perinatal
Informasi pelayanan secara terperinci tertuang dalam RENSTRA tahun 2018-2023, Review RENSTRA tahun 2021 untuk tahun 2022 dan 2023 RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo serta RESTRA tahun 2024-2026 dan Buku Profil RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo.
Penanggungjawab Pembuatan Informasi | : Bagian Umum |
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi | : Update data tahun 2025 / RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo |
Bentuk Informasi Yang Tersedia | : Hard & Soft (file_pdf) |
Jangka Waktu Penyimpanan | : Selama berlaku |
Jenis Media Yang Memuat Informasi | : Buku Profil |
- File :
-   Pedoman Pengorganisasian Rumah Sakit Tahun 2025
-   Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit
-   Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo Provinsi Jawa Tengah Kelas A
-   Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo Provinsi Jawa Tengah Kelas B
-   A.1.1.1 Kedudukan - Keputusan Direktur RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Nomor : 445 / 05165/VIII/2025 Tentang Susunan Personalia Pada Bagan Organisasi RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Provinsi Jawa Tengah
-   A.1.1.3. Visi Misi - Keputusan Direktur no.445/08781/III/2014 tanggal 18 Maret 2014
-   A.1.1.4. Informasi Unit Pelayanan - Rencana Strategis 2024-2026 RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo