Informasi Publik Berkala

Daftar Informasi Publik Berkala


Loading...

Kedudukan / domisili beserta alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud, tujuan, tugas fungsi RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Provinsi Jawa Tengah serta kantor unit-unit di bawahnya.

  1. Kedudukan atau domisili, alamat lengkap:
    • Alamat : Jl. Dr. Gumbreg No.01 Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, Kode Pos 53146 dan Jl. Dr. Angka No. 1-2 Purwokerto, Kab. Banyumas
    • Telp. : (0281)632708
    • Fax. : (0281)631015
    • E-mail : rsmargono@jatengprov.go.id
    • Website : http://rsmargono.jatengprov.go.id
    • Twitter : @rsudmargono dan @ppidrsmargono
    • Instagram : rsudmargono dan @ppidrsmargono
    • Facebook : Rsud Margono Soekarjo dan Ppid Rsmargono
    • Youtube : rsmargono
      Tentang kedudukan, domisili, alamat lengkap & dokumen surat-menyurat tercantum dalam PERDA No 8 Tahun 2008 tentang SOTK RSUD & RSJ Provinsi Jawa Tengah serta dalam ijin operasional rumah sakit.
  2. Ruang Lingkup Kegiatan, Maksud & Tujuan, serta Tugas Fungsi
    Secara teperinci tercantum dalam PERDA Nomor 8 Tahun 2008 tentang SOTK RSUD & RSJ Provinsi Jawa Tengah & Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 tahun 2021 tentang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono soekarjo Provinsi Jawa Tengah.
    1. Kedudukan

      • RSUD merupakan UOBK yang dikelola berdasarkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang bilik Daerah serta bidang kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
      • RSUD dipimpin oleh Direktur yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas.
      • Bentuk pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas dilakukan melalui penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian RSUD.
      • Otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah meliputi perencanaan, pelaksanaaan danpertanggungjawaban keuangan serta penatausahaan barang milik Daerah.
      • Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur RSUD ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Barang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    2. Tugas
      • menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang meliputi promotif, preventif, kuratif, rehabilitative; dan
      • penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penelitian, dan pengembangan serta pengabdian masyarakat
    3. Fungsi

      • perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan RSUD;
      • penyusunan program kerja dan anggaran RSUD;
      • penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan RSUD;
      • pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna sesuai kebutuhan medis;
      • penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan;
      • penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi Bidang Kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan;
      • penyelenggaraan kesekretariatan RSUD;
      • pelaksanaan pengelolaan keuangan, aset dan kepegawaian RSUD;
      • pemantauan, evaluasi dan pelaporan RSUD; dan
      • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  3. Visi Misi
    Visi : Prima dalam Pelayanan Sub Spesialistik & Pendidikan Profesi.
    Visi tertuang dalam Keputusan Direktur no.445/08781/III/2014 tanggal 18 Maret 2014
    Misi
    • Menyelenggarakan pelayanan kesehatan rujukan sub spesialistik
    • Menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat di bidang kesehatan
    •  Mengembangkan kualitas SDM melalui peningkatan profesionalisme & kesejahteraan
    • Mengembangkan sarana & prasarana RS yang unggul, tepat dan aman
    • Mengembangkan sistem manajemen yang handal, transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
      Misi tertuang dalam Keputusan Direktur no.445/08781/III/2014 tanggal 18 Maret 2014
  4. Informasi Unit Pelayanan
    • Pelayanan Rawat Darurat
    • Pelayanan Rawat Jalan
    • Pelayanan Rawat Inap
    • Pelayanan Rawat intensif
    • Pelayanan Bedah Sentral
    • Pelayanan Kebidanan
    • Pelayanan Rehabilitasi medis
    • Pelayanan Radiologi
    • Pelayanan Farmasi RS
    • Pelayanan Gizi RS
    • Pelayanan Radioterapi
    • Pelayanan Laboratorium Terpadu
    • Pelayanan Hemodialisa
    • Pelayanan pendidikan dan pelatihan SDM
    • Pelayanan pengolahan limbah rumah sakit
    • Pelayanan pemulasaraan jenazah rumah sakit
    • Pelayanan ambulance dan mobil jenazah rumah sakit
    • Pelayanan pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit
    • Pelayanan administrasi (Organisasi Kepegawaian, Tata Usaha & Hukmas, RT, Keuangan,

      Pengembangan Pelayanan UNGGULAN : Jantung Terpadu, Bedah Saraf, Maternal Perinatal

      Informasi pelayanan secara terperinci tertuang dalam RENSTRA tahun 2018-2023, Review RENSTRA tahun 2021 untuk tahun 2022 dan 2023 RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo serta RESTRA tahun 2024-2026 dan Buku Profil RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo.

Penanggungjawab Pembuatan Informasi: Bagian Umum
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi: Update data tahun 2025 / RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo
Bentuk Informasi Yang Tersedia: Hard & Soft (file_pdf)
Jangka Waktu Penyimpanan: Selama berlaku
Jenis Media Yang Memuat Informasi