Pada apel pagi Senin, 23 Mei 2016 Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto menyampaikan bahwa RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto sebagai pemberi pelayanan kesehatan sesuai dengan regulasi, dan Dinas Kesehatan memberikan jaminan sesuai persyaratan yaitu Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pemerintah Desa / Kelurahan, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
Pembina juga menghimbau kepada para petugas untuk lebih memperhatikan komunikasi dan empati dalam memberikan pelayanan.
Diskusi & Komentar
Belum ada tanggapan untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan komentar.